Kamis, 06 Desember 2012

sertifikat Girik


Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
  2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
  3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
  4. Penerbitan Gambar Situasi baru
  5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
  6. Proses pertimbangan pada panitia A
  7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
  8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
  9. Penerbitan Sertifikat tanah.
Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.
sumber : Property Indonesia

Kamis, 25 Oktober 2012

" Four Agents of Production "


Nilai Pasar ( Market Value )

 
Market Value 


Nilai Pasar adalah Nilai yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga tambahan suatu Property yang dapat dijual atau dibeli yang berdasarkan opini publik tentang property tersebut. Ada beberapa perberbedaan nilai pasar pihak yang satu dengan pihak yang lain ini di karenakan oleh kebanyakan penilai menggunakan orang ketiga sebagai sumber informasi serta penekanan penilaian yang bebeda beda dalam property. perbedaan penilaian pada masing masing responden ini dikumpulkan menjadi satu data yang utuh serta disimpulkan secara general " Value of Judgment " dari para responden. Hal - hal dalam penilaian meliputi bebagai aspek, seperti :

Price, Cost and Value

didalam Penilaian property terdapat tiga istilah penting yang tidak dapat di pisahkan. karena hal ini yang menjadi dasar penilaian Propert, yaitu :
a. Price

Minggu, 07 Oktober 2012

KPR

KPR
Nah kalo istilah yang ini tentu tidak asing lagi ditelinga masyarakat indonesia, ini kepanjangan dari Kredit Kepemilikan Ruma. ketika membeli rumah dengan cara kredit sebenarnya anda meminjam uang ke bank, penjual ( pengembang ) menerima penuh hasil penjualannya ( bank akan menalangi uang pembayaran ke penjual . Kredit seperti ini sifatnya terbuka asalkan bis lolos screening dari pihak bankkedengarannya sederhana tetapi pihak bank memiliki mekanisme tersendiri.

dan perlu dicatat bank seringkali menolak tanpa harus memberitahukan alasanya maka dari itu yang terpenting dalam mengajukan KPR adalah tunjukkan etikad baik, kelengkapan surat - surat, dan proposional dalam mengajukan kredit.

BPHTB

BPHTB
Kalau teman teman yang suka bisnis property pasti gak asing lagi dengan istilah BPHTB, kalo yang masih awam pasti bertanya tanya apa sih BPHTB ?..... BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB ini terjadi bila terjadi perolehan hak atas tanah dan bangunan yaitu terhadap peristiwa hukum atau  perbuatan hukum atas transaksi peralihan haknya meliputi pemindahan hak atau pemberian hak baru. jadi intinya terjadi perpindahan Hak dan Obyeknya, perolehan tesebut meliputi :
1. Jual beli

Sabtu, 06 Oktober 2012

PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

A. Devinisinya
 adalah dasar pengenaan pajak yang menjadi objeknya adalah Bumi dan Bangunan