Sabtu, 01 Desember 2012

Site Plan




Permohonan Pengesahan Site Plan adalah izin atas pengesahan gambaran/peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. 
Site plan memberikan petunjuk/arahan bagi kegiatan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan Building Coverage Ratio (BCR).

Dasar hukum : 
1.     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. 
2.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005. 
3.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi: 

·                     Foto Copy KTP Pemohon 
·                     Fotocopy PBB tahun berjalan 
·                     Fotocopy SPPL / UKL-UPL / Amdal. 
·                     Fotocopy akta pendirian PT, jika pemohon adalah badan hukum. 
·                     Fotocopy sertifikat tanah atas nama pemilik izin. 
·                     Fotocopy sewa menyewa / kerjasama atas tanah, jika pemilik izin bukan pemilik tanah. 
·                     Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku. 
·                     Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,00 dilengkapi KTP pemegang surat kuasa/surat tugas 
·                     Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Propinsi 
·                     Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Provinsi, jika berbatasan dengan sungai atau jika membuat jembatan. 
·                     Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi, atau jika menutup saluran irigasi.
Contoh site plan serpong summarecon :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar