Membangun bangunan memang tak semudah yang kita bayangkan. Tak hanya sekedar modal desain yang bagus dan rancangan konstruksi yang anti roboh saja. ternyata sebelum menjalankan pembangunan, kita perlu memiliki surat ijin bangun. atau yang lebih dikenal sebagai IMB atau Izin Membangun Bangunan. banyak yang orang tak tau apa itu dan bagaimana syarat yang harus di penuhi dalam mendapatkan legalitas dari pemerintah.
IMB atau Izin Membangun
Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada
pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang
berlaku. IMB memang penting, disamping sebagai sebuah ijin membangun, IMB juga
dapat mengamankan kita atau pemilik bangunan, Anda akan terbebas dari
kekhawatiran jikalau pada suatu saat ada perubahan tata kota, atau pengembangan
yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Dan IMB memiliki tujuan sebagai berikut
·
Untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dalam
bidang perijinan, secara mudah sederhana dan cepat.
·
Untuk mengendalikan setiap gerakan pembangunan,agar sesuai dengan teknis
konstruksi dan arsitektur sehinggatercapai perencanaan tata ruang kota yang
optimal.
·
Untuk menjamin kepastian hokum,sekaligus memberikan perlindungankepada
pemegang ijin maupun masyarakat.
Lalu mengapa kita harus memiliki IMB dalam
setiap kegiatan bangun yang kita lakukan? Menurut Marhendriyanto.B (2010) dalam
journalnya, beliau mengatakan bahwa, disetiap kegiatan bangun yang kita
lakukan, memiliki dampak terhadap masyarakat, terlebih terhadap kota. Sedangkan
berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, persyaratan bangunan gedung diatur dalam peraturan daerah. Maka bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan. Dengan hal ini jelas warga yang ingin membangun atau
membongkar bangunannya harus memiliki IMB.
Sedangkan IMB sendiri memiliki beberapa jenis. Diantaranya adalah sebagai berikut:
·
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Tetap
·
Permohonan balik nama IMB
·
Permohonan Legalisir IMB
·
Permohonan Revisi IMB
·
Izin Mendirikan Bangunan Sementara
·
Izin Mendirikan Bangunan Sementara (Bangunan Pemerintah)
·
Izin Mendirikan Bangunan Sementara (Perorangan/Masyarakat)
·
Izin Mendirikan Bangunan Sementara (Real Estate)
·
Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan 1 Lantai
·
Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan 2 Lantai atau Lebih
·
Izin Mendirikan Bangunan untuk Non Perumahan
·
Izin Mendirikan Bangunan untuk Perumahan
·
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
·
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (Bangunan Pemerintah)
·
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (Perorangan/Masyarakat)
·
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (Real Estate)
·
Permohonan IMB bangunan gedung ( milik perorangan )
·
Permohonan IMB bangunan gedung (badan hukum atau badan usaha)
·
Permohonan IMB bangunan gedung kepentingan umum (milik perorangan)
·
Permohonan IMB untuk bangunan kepentingan umum (milik badan hukum atau
badan usaha)
·
Permohonan Izin Mendirikan Prasarana Bangunan Gedung
Semua ini memiliki aturan dan landasan
hukum masing masing. Estimasi biaya dan syarat ketentuan juga memiliki
perbedaan.
Membuat IMB juga memiliki syarat syarat
yang berlaku. membuat IMB memiliki syarat sebagai berikut:
·
Formulir Permohonan IMB yang telah diisi, ditandatangani oleh Kepala Desa
dan Camat, serta bermaterai Rp 6.000,-
·
Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
·
Gambar denah, tampak depan, tampak samping, tampak belakang, potongan
memanjang, potongan melintang, rencana pondasi, rencana atap, jaringan
sanitasi, situasi keci
·
Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya
·
Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya
·
Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi dari laboratorium mekanika tanah
untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih
·
Melampirkan IMB Sementara
·
Mengisi Formulir permohonan bermaterai
·
Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 kepada seorang penduduk setempat apabila
pemohon berdomisili di luar daerah
·
Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
·
Surat keterangan tanah bermaterai Rp. 6000 dari pemilik tanah diketahui
Lurah dan Camat apabila pemohon bukan pemilik tanah
·
Surat keterangan tanah/sertifikat
Sedangkan prosedur yang berlaku adalah sebagai berikut :
·
Pemohon mengambil dan mengisi formulir di KPP atau download melalui
internet
·
Pemohon mengisi formulir dan menandatanganinya diatas materai Rp 6.000,-.
·
Berkas permohonan kemudian diserahkan kembali ke KPP disertai persyaratan
yang telah ditentukan.
·
Berkas permohonan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk
diproses.
·
IMB jadi, pemohon melakukan pembayaran IMB
·
IMB dikirim ke KPP dan pemohon mengambil surat izin
Namun kadang, dalam proses mengurus IMB ini, memerlukan waktu yang sangat
lama sehingga orang awam khususnya semakin tertunda dalam proses pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar