Permohonan
Pengesahan Site Plan adalah izin atas pengesahan gambaran/peta rencana
peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala
batas-batas luas lahan tertentu.
Site plan memberikan petunjuk/arahan bagi kegiatan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan Building Coverage Ratio (BCR).
Dasar hukum :
Site plan memberikan petunjuk/arahan bagi kegiatan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan Building Coverage Ratio (BCR).
Dasar hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang
telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
·
Foto Copy KTP Pemohon
·
Fotocopy PBB tahun berjalan
·
Fotocopy SPPL / UKL-UPL / Amdal.
·
Fotocopy akta pendirian PT, jika pemohon
adalah badan hukum.
·
Fotocopy sertifikat tanah atas nama
pemilik izin.
·
Fotocopy sewa menyewa / kerjasama atas
tanah, jika pemilik izin bukan pemilik tanah.
·
Gambar site plan sesuai peraturan yang
berlaku.
·
Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas
Bermaterai Rp.6.000,00 dilengkapi KTP pemegang surat kuasa/surat tugas
·
Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil
Propinsi
·
Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil
Provinsi, jika berbatasan dengan sungai atau jika membuat jembatan.
·
Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan,
Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam jika lahan/bangunan berbatasan
dengan saluran irigasi, atau jika menutup saluran irigasi.
Contoh site plan serpong summarecon :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar