Minggu, 07 Oktober 2012

BPHTB

BPHTB
Kalau teman teman yang suka bisnis property pasti gak asing lagi dengan istilah BPHTB, kalo yang masih awam pasti bertanya tanya apa sih BPHTB ?..... BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB ini terjadi bila terjadi perolehan hak atas tanah dan bangunan yaitu terhadap peristiwa hukum atau  perbuatan hukum atas transaksi peralihan haknya meliputi pemindahan hak atau pemberian hak baru. jadi intinya terjadi perpindahan Hak dan Obyeknya, perolehan tesebut meliputi :
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Hibah wasiat
5. Waris
6. Pemasukan dalam Badan Hukum
7. Pemisahan hak yang mwnyebabkan peralihan
8. Putusan Hakim yang mengakibatkan putusan hukum tetap
9. Penunjukan Pembeli dalam lelang
10.Penggabungan/ peleburan/ pemekaran usaha
11. Hadiah

sedangkan berdasakan pasal 3 UU BPHTB ada berberapa obyek pengecualian yang tidak dikenakan pajak BPHTB antara lain:
a. Perwakilan Diplomatik, Konsulat yang memberlakukan asas timbal balik.
b. Negara yang menjalankan pemerintahan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum     baik untuk penyelenggaraan pemerintah pusat ataupun daerah.
c. Badan atau perwakilan Organisasi Internasional
d. Orang Pribadi atau badan karena konversi hak atau perbuatanhukum lain lain dengan tidak adanya perubahan nama.

Sekarang kita beranjak ke penghitungan pajak BPHTB, penghitungan BPHTB menggunakan tarif tunggal sebesar 5% dan menggunakan NPOP/ NJOP ( tergantung dari mana yang lebih tinggi, Jika NPOP lebih tinggi dari NJOP maka menggunakan NPOP begitu pula belaku sebaliknya )

PBHTB = 5% x ( NPOP - NPOPTKP )
                       atau
                 5% x ( NJOP - NPOPTKP )

BPHTB       : Bea Perolehan Hak atas  Tanah dan Bangunan
NPOP         : Nilai Perolehan Obyek Pajak
NPOPTKP  : Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak
NJOP          : Nilai Jual Obyek Pajak

oh iya disini juga berlaku ketentuan khusus untuk perolehan hak atas waris PBHTB sebesar 50% dari yang seharusnya terutang ( PP Nomor 111 tahun 2000 ).

Contoh soal
saya mempunyai tanah di BSD di jalan Alamanda seharga Rp 100.000.000 sedangkan NJOPnya Rp 98.000.000 NPOPTKPnya sebesar Rp 60.000.000 maka berapa BPHTB yang terutang ?

Nilai Obyek Rp 100.000.000
NPOPTKP  Rp   60.000.000

BPHTB = 5% x ( 100.000.000 - 60.000.000 )
                 5% x 40.000.000
                 2.000.000

jadi BPHTB yang terutang sebesar Rp 2.000.000
 dan perlu ditambahkan :
a. Tempat terutang pajak BPHTB adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau propinsi yang meliputi letak tanah atau bangunan .
b. Pembayaran BPHTB dilaksanakan sebelum :
      1. Akta pemindahan hak atas tanah atau bangunan yang ditandatangani oleh PPAT/ Notaris
      2. Risalah lelang untuk pembeli ditandatangani oleh pejabat lelang
      3. Pendaftaran Hak oleh kepala kantor pertanahan dalam hal :
           - Pemberian Hak baru
           - Pemindahan Hak Karena Putusan Hakim ( Hibah wasiat, Waris )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar