Sabtu, 06 Oktober 2012

PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

A. Devinisinya
 adalah dasar pengenaan pajak yang menjadi objeknya adalah Bumi dan Bangunan
Bumi adalah seluruh permukaan yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah indonesia dan tubuh bumi dibawahnya. jadi gak hanya tanah aja, seperti jika anda punya tambak kilang minyak lepas pantai jadi kenapa disini namanya Pajak Bumi dan Bangunan bukan Pajak tanah dan Bangunan karena definisinya sebih luas dan komplek.
Bangunan adalah konstruksi tehnik yang di tanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.
contohnya :
1.Jalan lingkungan dlm satu komplek ( Hotel, Pabrik, Kantor, dll )
2.Jalan Tol
3.Kolam renang
4.Pagar mewah
5.Tempat Olahraga
6.Galangan Kapal
7.Taman Mewah
8.Menara
9.dll
Tetapi ada beberapa pengecualian obyek yang tidak dikenakan PBB, yaitu :
a. Tanah atau bangunana yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
b.Tanah atau bangunan yg digunakan untuk melayani kepentingan umum ( ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayan ) tanpa ada maksud memperoleh keuntungan.
c.Tanah yang bukan merupakan Hutan lindung atau konservasi alam.
d.Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan diplomatik dan organisasi internasional.

B. Subyek Pajak
siapakah yang berhak menjadi subyek pajak ? ....
jawabannya adalah Orang / badan yang :
1.Mempunyai Hak atas bumi dan bangunan.
2.Yang memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan.
3.Menguasai/ memiliki atas bangunan

menentukan pajak terutang PBB di putuskan per tanggal 1 januari tahun berikumya jadi jika dalam rentang waktu satu tahun itu ada renovasi atau pembangunan maka PBB tahun tersebut akan dihitung masa berikutnya jadi intinya apa wujud terahkir per tanggal 1 january itu yang dijadikan patokan untuk tagihan PBB.

C. Tarif PBB
nah, kalau udah ngerti devinisi dan apa yang dikenakan PBB kita beranjak ke yang agak mikir neeh! ....
gimana rumusan ngitung PBB.

rumus
luas tanah       x Nilai tanah per meter2        = NILAI Tanah
luas bangunan x Nilai bangunan per meter2 = NILAI Bangunan +
                                                                       NJOP Unit
                                                                       NJOP tidak kena Pajak _
                                                                       NJOP


NJKP = 40 % x NJOP
PBB    = 0,5% x NJKP

istilah2 :
* Nilai Tanah/ bangunan per m2 adalah nilai variable estimasi pajak yg dapat diperoleh di KPP ( kantor Pelayanan Pajak ) atau klik di http://www.pajak.go.id/sites/default/files/BookletPBB.pdf
* NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak
* NJOP tidak kena pajak umumnya sebesar Rp 12.000.000
* NJKP = Nilai Jual Kena Pajak
* PBB = Pajak Bumi dan bangunan
contoh soal
saya mempunyai tanah 100 m2 dengan bangunan 45 m2
Harga tanah       Rp 1.500.000 per m2
Harga bangunan Rp 2.500.000 per m2
NJOP tidak kena pajak Rp 12.000.000
berapa PBB yang harus saya bayar ?
 maka kita harus tau klasifikasi penggolongan menurut KPP
untuk average Rp 1.490.000  - Rp 1.655.000 menjadi Rp 1.573.000
( karena harga Rp 1.500.000 masuk kisaran Rp 1.490.000  - Rp 1.655.000 )
untuk average Rp 2.444.000  - Rp 2.573.000 menjad Rp 2.508.000
( karena harga Rp 2.500.000 masuk kisaran Rp 2.444.000  - Rp 2.573.000 )

maka, NILAI Tanah      = 100 x 1.573.000 = 157.300.000
          NILAI Bangunan =   45 x 2.508.000 = 112.860.000 +
                                NJOP unit                       270.160.000
                                NJOP tidak kena pajak     12.000.000 _
                                                                       258.160.000
NJKP =  40% x 258.160.000 = 103.246.000
              0.5% x 103.246.000 =        516.320
Jadi PBB yang harus dibayarkan Rp 516.320
nah, sekarang dag pada pinter khan silahkan chek PBB masing -masing bener gak bayarnya dan ngomong ngomong dag pada bayar belom ...... ?


     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar