Minggu, 07 Oktober 2012

KPR

KPR
Nah kalo istilah yang ini tentu tidak asing lagi ditelinga masyarakat indonesia, ini kepanjangan dari Kredit Kepemilikan Ruma. ketika membeli rumah dengan cara kredit sebenarnya anda meminjam uang ke bank, penjual ( pengembang ) menerima penuh hasil penjualannya ( bank akan menalangi uang pembayaran ke penjual . Kredit seperti ini sifatnya terbuka asalkan bis lolos screening dari pihak bankkedengarannya sederhana tetapi pihak bank memiliki mekanisme tersendiri.

dan perlu dicatat bank seringkali menolak tanpa harus memberitahukan alasanya maka dari itu yang terpenting dalam mengajukan KPR adalah tunjukkan etikad baik, kelengkapan surat - surat, dan proposional dalam mengajukan kredit.

A. Itikad baik
ada beberapa orang yang salah mengartikan bahwa selama kita mempunyai rekening berpenghasilan tinggi pasti akan lolos screening dari bank, namun yang dilihat disini lebih ditekankan pada kepatuhan dan ketaatan dalam pembayaran kredit - kreditnya. Dalam hal ini bank akan melihat itikad baik untuk kerjasama dalam jangka panjang. Dan dalam hal ini bank akan melakukan BI checking untuk mengetahui apakah anda memiliki riwayat buruk berkenaan dengan masalah kredit. Jika anda ingin mengetahui situs riwayat kredit anda silahkan chek di bank tempat anda mengajukan kredit dengan mengakses Informasi Debitur Indifidual ( IDI ) pada SID gerai info Bank Indonesi, Jl. M H Tamrin Jakarta.
B. Kelengkapan surat - surat
Kedengaranya sepele tetapi bisa berpengaruh besar pada saat pengambilan keputusan pihak bank terutama dokumen dokumen sebagai berikut, sertifikat tanah, IMB, SPPT PBB. Dokumen - dokumen tersebut sebagai bukti keterikatan  kedua belah pihak dan dokumen - dokumen tersebut akan dikembalikan setelah masa cicilan habis.
c. Proposional
Yang dimaksud proposional disini adalah dengan cicilan tersebut per bulannya tidak membebani untuk keseharian. Jika total proporsi anda lebih dari sepertiganya atau 33% maka dapat dipastikan pengajuan KPR anda akan ditolak karen asumsi bank jika lebih dari 33% memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam hal kemampuan mencicil tiap bulan serta dapat memicu kredit macet. Dan ini pun termasuk cicilan hutang lain lain jadi total semua utang yang harus ditanggung termauk KPR enggak lebih dari 33%.

Suku Bunga Bank
Faktor inilah yang sering memicu terjadinya penyitaan oleh bank, karena orang awam terlalu terburu buru dan merasa senang jika KPRnya disetujui tanpa melihat faktor lain, akibatnya ditengah jalan mereka terkejut karena tiba - tiba cicilannya melambung tinggi. Jadi kita harus tau metode yang digunakan untuk perhitungan bunga dan disesuaika dengan kemampuan kita. ada 2 metode yang digunakan yaitu :
A. Sistem Flat
yaitu sistem penghitungan bunga yang harus anda bayarkan tiap bulan angkanya tetap dan ini sangat cocok bagi anda yang mengambil jangka waktu lama maksimal 15 tahun. Metode ini umumnya dipakai oleh Bank -bank berlabel syariah. walaupun relatif sedikit lebih tinggi untuk 2- 3tahun awal. Dan jika anda bepedoma pada ketenangan dalam mencicil akan lebih baik memilih sistem flat ini karena bunganya fixed. tetapi jika anda memprediksi suku bunga pasar akan turun lebih baik menggunakan metode yang ke 2.
 rumus menghitung suku bunga flat

Bunga per bulan :   ( P x i x t )
                            jumlah bulan

P : Pokok pinjaman awal
i   : Suku bunga per tahun
t   : jumlah tahun ( jangka waktu kredit )
Jb : jumlah bulan jangka waktu kredit

B. sistem Effektif
adalah sistem pembayaran yang besaran bunganya mengikuti perubahan tingkat suku bunga pasar ini berarti bunga cicilan anda berbeda - beda dalam satu waktu cicilan seperti ini disebut floating ( mengambang ).
rumus menghitung suku bunga Effektif

Bunga : SP x i x ( 30/360 )

SP : Saldo Pokok pinjaman bulan sebelumnya
i    : Bunga

Penting untuk diingat :
1. dalam menetapkan suku bunga kredit banyak bank menerapkan suku bunga flat sehingga terkesan lebih rendah jadi pastikan dulu suku bunga Effektif pada bank yang bersangkutan sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR.
2. pastikan anda mengetahui metode menghitung bank jangan asal melihat bunganya saja.


2 komentar: